Parkir
paralel di Jalan Braga, Bandung. Perhitungan yang kurang cermat
menyebabkan parkir kendaraan melebihi kapasitasnya. Meluber, mengurangi
kelancaran lalulintas jalan2 sekitarnya. Pemandangan rutin di Kota
Bandung, terlebih saat long weekend. Siap2 kaki gempor ..
Tempat rekreasi, kawasan perkantoran, permukiman dan kegiatan lainnya menuntut tersedianya tempat parkir. Hampir semua aktivitas di ruang terbuka, memerlukannya. Tempat parkir dalam perancangan lanskap termasuk prasarana lingkungan. Lokasi tempat kendaraan diparkir disebut fasilitas parkir. Fasilitas parkir dalam sistem transportasi berfungsi menyimpan kendaraan di tujuan perjalanan. Fasilitas parkir berfungsi baik jika tidak terjadi konflik pada ruas jalan di sekitar lokasi parkir tersebut. Masalah timbul jika kebutuhan parkir melebihi kapasitas parkir yang tersedia sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas pada ruas jalan sekitarnya. ( nah, ini dia ).
Jalan
Dago, Bandung di lihat dari atas jembatan penyeberangan pada Minggu
pagi, saat pelaksanaan Car Free Day, akhir Juni 2010. Tenang, hijau dan
asri. Di hari biasa, jalan Dago senantiasa padat oleh mobilitas warga
Bandung dan sekitarnya ( komuter ). Terlebih masa liburan sekolah. Anda
bisa frustasi melaluinya dari ruas Riau ke Simpang saja. Latihan
kesabaran dan stamina.. my friend..
- Tempat parkir diusahakan di permukaan yang datar agar kendaraan tidak menggelinding. Jika tanah miring lakukan grading dengan sistem cut and fill.
- Tempat parkir dengan bangunan ( tempat kegiatan ) diusahakan tak jauh. Jika cukup jauh, buat sirkulasi yang jelas dan terarah menuju area parkir.
- Parkir kendaraan roda lebih dari 4, misalnya bus ( lebar 3 meter, panjang 8 m ), bus kecil ( lebar 2,4 m, panjang 6 m ) dan truk.
- Parkir kendaraan roda 4, misalnya sedan besar ( lebar 1,765 m, panjang 4,82 m ), sedan sedang ( lebar 1,4 m, panjang 3,8 m ), sedan kecil ( lebar 1,4 m, panjang 2,9 m ), MPV ( lebar 1,6 m, panjang 4,8 m ), jeep ( lebar 1,6 m, panjang 4 m ) dan minibus ( lebar 1,5 m, panjang 5 m ).
- Parkir kendaraan roda 3, misalnya bemo ( lebar 1.05 m, panjang 2,5 m ) dan motor sisipan. Becak ( lebar 90 cm, panjang 2 m ).
- Parkir kendaraan roda 2, misalnya sepeda ( lebar 45 cm, panjang 1,5 m ) dan sepeda motor ( lebar 90 cm, panjang 2 m ), motor besar ( lebar 1,05 m, panjang 2,5 m ).
- Waktu penggunaan dan pemanfaatan tempat parkir. Untuk kegiatan yang berlangsung sepanjang waktu, tempat parkir perlu dilengkapi penerangan yang cukup. Bisa menggunakan lampu taman setinggi 2 meter atau penempatan lampu jalan merkuri.
- Jumlah kendaraan yang akan ditampung sehingga diketahui perkiraan luas yang dibutuhkan.
- Ukuran dan jenis kendaraan yang akan ditampung. Perhatikan standarnya.
- Aman dan terlindung dari panas matahari. Berikan tanaman peneduh di antara pembatas parkir. Pilih tanaman berbentuk pohon atau perdu, cukup kuat, tidak mudah patah, tidak mengeluarkan getah yang merusak cat kendaraan, mempunyai tajuk yang cukup padat dan lebar, mempunyai sistem perakaran yang tidak merusak perkerasan ( pelataran parkir ) dan tidak menggugurkan dahan dan ranting. Contoh, Biola cantik ( Ficus benyamina ) dan Kiara payung ( Filicium desifiens ).
- Cukup penerangan cahaya di malam hari.
- Tersedia sarana penunjang parkir, misalnya tempat tunggu sopir dan tempat sampah. Pada tempat tertentu dilengkapi pengeras suara untuk memanggil sopir. Karena merupakan area umum, tempat parkir perlu gardu jaga untuk petugas keamanan.
