Dalam seluk
beluk masalah bangunan( termasuk juga perumahan),kita sering bingung
ditanya tentang luas bangunan tersebut. Nah bagi yang belum mengerti
termasuk juga yang tidak mau ambil pusing, lebih suka menyerah
perhitungan ini ke orang lain yang dianggap ahli.
Masalahnya bukan hanya sampai disitu kemudia selesai. Yakinkan anda,luas bangunan atau rumah yang mereak hitung itu benar????? Kalau kurang ataupun lebih, tentu semua ada konsekuensinya.Apalagi hal ini akan berkaitan dengan kepentingan kita, seperti pada saat membayar pajak bumu dan bangunan ( PBB )
Masalahnya bukan hanya sampai disitu kemudia selesai. Yakinkan anda,luas bangunan atau rumah yang mereak hitung itu benar????? Kalau kurang ataupun lebih, tentu semua ada konsekuensinya.Apalagi hal ini akan berkaitan dengan kepentingan kita, seperti pada saat membayar pajak bumu dan bangunan ( PBB )
BATAS FISIK.
Sebidang tanah selain memeliki batas-
batas daerah yang boleh dan tidak boleh dibangun( Garis Sempadan
Bangunan/ GSB ) juga mempunyai ketentuan lain dari keberadaan lokasi
tanah tsb. Misalnya apakah letaknya di tengah kota,pinggir kota,
pedusunan, disekitar jalan raya,dll. Semua telah ditentukan harus
memiliki perbandingan luas bangunan dan halamannya yang berbeda- beda.
Kalau kita mengenal ketentuan KDB ( Koefisien Dasar Bangunan) misalnya 60 % ,maka sebetulnya kita mempunyai bagunan yang dijinkan untuk dibangun adalah ± 60 % dari luas bangunan kita. Karena yang 40 % harus berupa halama yang terbuka.Itu bagunannya tidak bertingkat.
Jadi tidak benar kalau kita seenaknya bisa mengisi seluruhn bagunan tanah yang kita kurangi dengan batas GSB. Kita masih harus memenuhi ketentuan lain yakni KDB yang diijinkan untuk daerah lain.
Nah,untuk mengetahui apakah luas rumah kta memenuhi KDB atau tidak,kita perlu tahu bagaimana menghitung luas banguan kita.
KETENTUAN BANGUNAN
Kalau kita mengenal ketentuan KDB ( Koefisien Dasar Bangunan) misalnya 60 % ,maka sebetulnya kita mempunyai bagunan yang dijinkan untuk dibangun adalah ± 60 % dari luas bangunan kita. Karena yang 40 % harus berupa halama yang terbuka.Itu bagunannya tidak bertingkat.
Jadi tidak benar kalau kita seenaknya bisa mengisi seluruhn bagunan tanah yang kita kurangi dengan batas GSB. Kita masih harus memenuhi ketentuan lain yakni KDB yang diijinkan untuk daerah lain.
Nah,untuk mengetahui apakah luas rumah kta memenuhi KDB atau tidak,kita perlu tahu bagaimana menghitung luas banguan kita.
KETENTUAN BANGUNAN
Rumah atau
bangunan yang kita miliki pasti memiliki batas – batas fisik yang mudah
di kenali sebagai batas luas.Tapi perlu dipahami bahwa semua bagian
ruang yang mempunyai perkerasanlantai itu didak sama perhitungan
luasnya. Misalnya luas sebuah ruang tidur ukuran 3 X 4 m2 tidak dihitung
sama dengan sebuah teras yang berukuran 3 X 4 m2.walaupun secara
matematik keduanya mempunyai luas arel yang sama,yaitu 12 m2.
Demikian juga apabila kita memiliki ruang- ruang lain yang sejeni teras tadi,seperti balkon, selasar, atau mungkin mesanin.
Kita ambil contoh dibeberapa kota besar,seperti Jakarta,Surabaya dan kota lainnya.Kota ini mempunyai ketentuan tentang cara menghitung luas bangunan. Beberapa hal yang juga mungkin setiap pemilik bangunan harus tahu diantaranya, adalah sebagai berikut:
Demikian juga apabila kita memiliki ruang- ruang lain yang sejeni teras tadi,seperti balkon, selasar, atau mungkin mesanin.
Kita ambil contoh dibeberapa kota besar,seperti Jakarta,Surabaya dan kota lainnya.Kota ini mempunyai ketentuan tentang cara menghitung luas bangunan. Beberapa hal yang juga mungkin setiap pemilik bangunan harus tahu diantaranya, adalah sebagai berikut:
1. Dalam menghitung jumlah luas lantai suatu
ruangan,perhitungannya dilakukan sampai batas dinding terluar.Tentunya
bila ada ruang atau lebih yang berhimpitan dan dibatasi dindingm,maka
perhitungannya adalah dari as ( tengah- tengah) dinding sampai dinding
berikutnya.
2. Ruangan tertutup atap yang
dindingnya lebih tinggi dari 1,20 m2 dari lantai atas,dihitung penuh (
100 % ). Misal ruang ukuran tersebut 3 X 4 m2,maka luas adalah 12 m2.
Apabila dinding pembatas ruang tadi tingginya kurang dari 1,20 m2,maka
luas ruang itu hanya diperhitungkan separuhnya. Semua itu diperkenankan
dari KDB yang ditentuakn oleh daerah tsb.
3. Overstek seperti balkon dengan dinding pagar tidak tinggi lebih dari 1,20 m2,tidak diperhitungkan luasnya.
4. Teras beratap dengan sebagian
dindingnya memiliki ketinggian lebih dari 1,20 m2 ,diperhitungkan 60 %
Ruang bawah tanah, luas tanahnya dihitung 100 %
Begitukah dengan memahami cara
menghitung luas lantai bangunan seperti di atas,pasti akan banyak
bermanfaat bagi kita. Minimal mereka yang baru akan membuat rumah atau
menambah ruang- ruang perluasan. Anda tidak ragu lagi menjawab penawaran
pemborong bangunan yang menawarkan dengan harga sekian untuk tiap meter
persegi.Demikian pula dengan hal- hal lain yang harganya dikaitkan dengan laus bangunan.Karena luas rumah anda yang sebenarnya,adalah luas yang diperhitungkan dengan ketentuan tadi, bukan total apa yang terlihat mata.